Instrumen Akreditasi SD dan MI
P
emberlakuan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi
Sekolah, dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan.
Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan
instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-Madrasah Ibtidaiyah.
Instrumen
Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan
(standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian).
Dalam
Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan Petunjuk Umum dan Petunjuk Teknis yang dapat
digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam mengisi instrumen evaluasi diri
sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan
memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi
Instrumen
disusun dalam bentuk skala dengan lima option jawaban secara gradual. Jika
dibandingkan dengan instrumen sebelumnya yang berbentuk jawaban dikhotomi (YA
atau TIDAK), bentuk skala dengan jawaban lima option ini tampaknya jauh lebih
memungkinkan sekolah untuk dapat mengisi instrumen evaluasi diri secara lebih
objektif. Demikian pula, para asesor akan dapat menggali data lebih akurat pada
saat kegiatan visitasi.
Dalam
instrumen dengan jawaban yang berbentuk dikhotomi tampaknya telah menimbulkan
kesulitan tersendiri bagi sekolah dalam menentukan jawaban. Dalam hal ini,
pertimbangan subyektif terasa sangat kental karena tidak ada parameter yang
jelas. Demikian juga, para asesor seringkali mengalami kesulitan dalam
memverifikasi data, terutama jika berhadapan dengan sekolah-sekolah yang merasa
”over estimate” dalam melakukan kegiatan evaluasi dirinya.
Semoga
saja dengan adanya perubahan instrumen dan teknis penyelenggaraan akreditasi
ini kiranya dapat semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari akreditasi itu
sendiri yakni tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.
Selengkapnya
tentang Isi Permendiknas No. 11 Tahun 2009 dapat dilihat dalam tautan di bawah
ini: